Baharuddin, Asriyani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Baharuddin, Asriyani; Pawennei, Mulyati; Aswari, Aan
Journal of Lex Theory (JLT) Vol. 6 No. 1 (2025): Journal of Lex Theory (JLT)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menyoroti dilema antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak hidup sebagai hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis Hasil penelitian menunjukkan bahwa (KUHP) baru telah mengadopsi moderasi dalam penerapan pidana mati, dengan menetapkan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan. Penelitian Penelitian ini menemukan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia masih menimbulkan kontroversi dalam perspektif HAM, terutama terkait hak hidup. KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi sebagai bentuk moderasi hukum. Selain itu, kepastian hukum dianggap penting agar pidana mati diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. The research objective is to analyse the implementation of the death penalty in Indonesia from a Human Rights (HAM) perspective, by highlighting the dilemma between law enforcement efforts and the protection of the right to life as a basic right that cannot be reduced under any circumstances. The research method used is a normative-juridical approach. The results of the study indicate that the new Criminal Code (KUHP) has adopted moderation in the implementation of the death penalty, by setting a 10-year probationary period before execution. This study found that the implementation of the death penalty in Indonesia still causes controversy from a human rights perspective, especially regarding the right to life. The new Criminal Code provides a 10-year probationary period before execution as a form of legal moderation. In addition, legal certainty is considered important so that the death penalty is implemented fairly, non-discriminatory, and still guarantees the protection of human rights