Kemajuan teknologi yang terjadi menghasilkan banyak penemuan baru, salah satunya emoji dalam komunikasi. Masyarakat mulai beralih dari komunikasi secara konvensional menuju komunikasi melalui sistem elektronik. Walaupun esensi dari komunikasi tidak berubah signifikan, nyatanya terjadi konflik terkait penggunaan emoji itu sendiri, dalam hal ini terkait emoji thumbs up. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian komprehensif mengenai relevansi kedudukan emoji thumbs up di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yaitu meneliti sumber kepustakaan atau bahan sekunder. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan emoji thumbs up itu sendiri serta sejauh mana praktik di Indonesia dapat mengakomodir penggunaan emoji thumbs up di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur mengenai kedudukan emoji thumbs up. Namun, berdasarkan regulasi lainnya yang berkaitan dengan sistem elektronik, kedudukan emoji thumbs up sendiri belum dapat disamakan dengan bentuk-bentuk persetujuan elektronik lainnya.