Pasar modal adalah sarana penyaluran dana masyarakat ke berbagai sektor dalam bentuk surat berharga, dengan saham sebagai instrumen populer. Menurut Hadi (2013), saham adalah bukti kepemilikan dalam perusahaan, sementara Darmadji dan Fakhruddin (2006) menyatakan saham menunjukkan kepemilikan dalam perseroan terbatas. Jogiyanto (2010) menjelaskan harga saham terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran di pasar, mencerminkan fluktuasi harga. Pasar modal diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1995 dan dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dengan Return on Equity (ROE) dan Earnings Per Share (EPS) sebagai metrik kunci. ROE mewakili hasil kegiatan perusahaan, sementara EPS mengukur keuntungan per saham yang diperoleh investor. Bank BNI dan Bank BRI merupakan contoh yang sangat penting untuk berinvestasi. Bank BNI menjadi bank milik negara pertama yang menjadikan Perusahaan saham gabungan pada tahun 1996, dan telah menerapkan berbagai kebijakan permodalan agar memperkuat posisi dalam keuangannya. Menurut Webster (1999) dan Sutha (2000), berinvestasi berarti menginvestasikan uang dengan harapan mencapai hasil dan nilai tambah. Penelitian ini membandingkan kenaikan harga saham BNI dan BRI pada tahun 2023-2024. Saham BNI dan BRI mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2023, dengan BNI naik 16,53% dan BRI naik 15,89%. Pada tahun 2024, saham BNI naik 10,7%, sementara saham BRI naik 2,99%. Data menunjukkan saham BNI dan BRI mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa pada periode tersebut, mencerminkan kekuatan pasar dan prestasi perusahaan.