Kelompok Tani Satya Kencana merupakan salah satu UMKM yang mengembangkan produk berbahan baku jahe. Produk mitra mengusung brand (merek dagang) Si Jae. Akan tetapi merek dagang yang dimiliki oleh mitra tersebut belum legal karena belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemasaran offline produk ini juga terkendala karena produk mitra belum mencantumkan informasi kandungan gizi pada kemasan produk sehingga TIM PKM dari Universitas Dhyana Pura akan melakukan pelatihan dan pendampingan pendaftaran merek dagang pada DJKI; serta pendampingan analisis kandungan gizi dan pencatuman angka nilai gizi di dalam kemasan. Permasalahan: 1)Merek dagang (brand) “Si Jae” yang dimiliki oleh mitra belum legal karena belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; 2)Informasi kandungan gizi belum tercantum pada kemasan produk Teh Celup Jahe Merah yang dimiliki mitra, hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan dan keterampilan mitra. Solusi: 1)Sosialisasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran merek dagang pada DJKI; 2)Sosialisasi dan pendampingan terkait terkait cara pengujian gizi produk, cara perhitungan dan pencatuman angka nilai gizi di dalam kemasan. Hasil PKM menunjukkan pengetahuan terkait sosialisai manfaat dan prosedur pendaftaran merek dagang pada DJKI menunjukkan mitra yang mengikuti pelatihan mendapatkan nilai pemahaman 90% dan 80% pada post-test; pendampingan pendaftaran merek dagang “Si Jae” pada website DJKI berhasil dilakukan dengan status “Masa Pengumuman Merek”; pengetahuan terkait manfaat dan metode pengujian gizi produk menunjukkan mitra yang mengikuti pelatihan mendapatkan nilai pemahaman 90% dan 80% pada post-test; Informasi nilai gizi tercantum dalam kemasan produk mitra.