Perlindungan hukum dapat dipandang sebagai upaya pengamanan yang diberikan kepada subjek hukum melalui instrumen tertulis maupun lisan yang bersifat represif (penekanan) dan preventif (pencegahan). Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan perlindungan hukum. Tidak dipungkiri Perempuan dapat terlibat dalam suatu perkara tindak pidana baik sebagai pelaku ataupun korban dan hal ini dikenal dengan perempuan yang behadapan dengan hukum. Maka dari itu, salah satu bentuk dari Perlindungan Hukum bagi itu sendiri ialah Judicial Pardon. Pengadilan dapat memberikan pengampunan hukum kepada seseorang yang melanggar hukum, meskipun pelanggarannya tidak terlalu serius. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memastikan perlindungan hukum apa saja yang tersedia bagi perempuan dalam situasi ketika mereka berkonflik dengan hukum dan perlindungan apa saja yang didasarkan pada Judicial Pardon, juga penelitian ini menggunakan metode adalah metode penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis empiris dengan bahan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach).