Keadilan: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan
Vol 2 No 1 (2024): Maret

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pada Kasus 698/Pid.Sus/2023/PN Blb Berdasarkan Persfektif Judicial Pardon

Ailani Pramana, Syahla (Unknown)
Trisnila, Firlana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2024

Abstract

Perlindungan hukum dapat dipandang sebagai upaya pengamanan yang diberikan kepada subjek hukum melalui instrumen tertulis maupun lisan yang bersifat represif (penekanan) dan preventif (pencegahan). Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan perlindungan hukum. Tidak dipungkiri Perempuan dapat terlibat dalam suatu perkara tindak pidana baik sebagai pelaku ataupun korban dan hal ini dikenal dengan perempuan yang behadapan dengan hukum. Maka dari itu, salah satu bentuk dari Perlindungan Hukum bagi itu sendiri ialah Judicial Pardon. Pengadilan dapat memberikan pengampunan hukum kepada seseorang yang melanggar hukum, meskipun pelanggarannya tidak terlalu serius. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memastikan perlindungan hukum apa saja yang tersedia bagi perempuan dalam situasi ketika mereka berkonflik dengan hukum dan perlindungan apa saja yang didasarkan pada Judicial Pardon, juga penelitian ini menggunakan metode adalah metode penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis empiris dengan bahan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan ...