Etika bisnis berfungsi sebagai panduan yang melengkapi peraturan hukum yang ada. Hukum bisnis menyediakan kerangka kerja legal yang mengatur hubungan dan transaksi bisnis, sedangkan etika bisnis memberikan pedoman tentang bagaimana perusahaan seharusnya berperilaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kombinasi antara kepatuhan hukum dan praktik etis diyakini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelangsungan usaha perusahaan dagang. Hukum bisnis di negara Indonesia telah ditegaskan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang secara umum mengatur tentang kegiatan perdagangan, perniagaan, dan asuransi, serta mencakup ketentuan tentang perusahaan dan firma. Lebih dari itu, secara implisit etika bisnis diatur dalam juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan literature review. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana penerapan etika bisnis dipertimbangkan dalam kelangsungan usaha perusahaan dagang dalam konteks hukum bisnis. Hasil menunjukkan bahwasanya secara keseluruhan, etika bisnis, kelangsungan usaha, dan perkembangan hukum bisnis saling terkait erat. Penerapan etika bisnis yang kuat tidak hanya memperkuat fondasi internal perusahaan tetapi juga meningkatkan daya saing dan reputasi di pasar global. Dengan mengikuti regulasi yang ada dan terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, perusahaan dagang dapat memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.