Masyarakat Batak merupakan salah satu masyarakat yang mendasarkan garis keturunan melalui faktor genealogis, tentu saja hal ini membawa pengaruh terhadap adat yang ada didalam masyarakat tersebut. permasalahan yang dapat ditemukan di Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit yaitu terdapat seorang janda yang tidak menerima sebagaimana ketentuan yang didapatkan seorang janda setelah meninggal suaminya dalam pembagian harta kekayaan yang didapatkannya serta adapula seorang janda yang melakukan ganti tikar, hal tersebut dilakukan agar warisan yang didapatkan oleh seorang janda tetap menjadi turun temurun dalam keluarga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian yuridis ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Penelitian yuridis dilakukan dengan studi lapangan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan alat wawancara dan dokumentasi. Analisi data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pertama, kedudukan seorang janda karena kematian suaminya yang terdapat di Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit baik yang memiliki keturunan ataupun tidak memiliki keturunan yang memutuskan untuk tetap tinggal di kediaman suaminya akan diperlakukan sama layaknya seorang ibu atau seorang wanita yang pernah menikah dengan marga tersebut. Kedua, Hukum waris adat yang terjadi di Tarutung sangat memegang erat sistem patrilinealnya sehingga keturunan laki-laki merupakan pewaris yang sah dari generasi keluarga suaminya tersebut yang mendapatkan warisan tidak hanya dari orangtua suami tetapi dari ayahnya juga, sedangkan Perempuan merupakan ahli waris dari ayahnya dan berhak untuk mendapatkan harta warisan dari ayahnya. Seorang janda dalam hal ini bukan merupakan pewaris dari harta yang didapatkan dari orangtua suaminya tetapi janda tersebut diberikan hak untuk mengelola warisan yang telah diberikan kepada keturunannya untuk menghidupi mereka. Ketiga, Penyelesaian sengketa yang apabila terjadi di Tarutung yaitu terutama Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit dalam hal pembagian warisan ialah dapat dilakukan secara Non Litigasi dan secara Litigasi. Penyelesaian sengketa Non Litigasi ialah dengan cara marhata atau musyawarah antar keluarga sedangkan Penyelesaian sengketa secara Litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan.