Profesi seorang Notaris dan PPAT rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana. Meminimalisir kegiatan tersebut, Notaris dan PPAT ditunjuk menjadi salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Permasalahan yang muncul adalah mengapa prinsip mengenali pengguna jasa Notaris dan PPAT penting diterapkan di Indonesia? Bagaimana ruang lingkup kewajiban PPAT dan Notaris dalam melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Bagaimana perbandingan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Notaris dalam perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik wawancara, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan kuesioner. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip mengenali pengguna jasa penting diterapkan di Indonesia, karena didasarkan atas rekomendasi FATF yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang akan bermanfaat untuk Indonesia dalam hal peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan investor dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya, sehingga dana investasi akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ruang lingkup dalam melaksanakan PMPJ sekurang-kurangnya harus memuat identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan melakukan pemantauan transaksi pengguna jasa. Pada praktiknya, penerapan PMPJ yang dilakukan oleh PPAT tidak sedetail yang dterapkan oleh Notaris.