Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu Online) Sylvia Vietressia Sinuhaji; Sunarmi Sunarmi; Mahmul siregar; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris berperan untuk melaporkan pendirian PT ke Kemenkumham melalui AHU Online dan juga menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat PT. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap kedudukan notaris dalam proses pengungkapan pemilik manfaat, bagaimana aturan-aturan hukum terkait tanggung jawab notaris dalam pelaporan pemilik manfaat, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat PT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dan berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai kedudukan notaris dalam pelaporan pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial ownership) Perseroan Terbatas merupakan amanat dari UU TPPU dan Pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2015 j.o PP Nomor 61 Tahun 2021 yang menentukan Notaris sebagai Pelapor. Selanjutnya dalam Perpres 13 Tahun 2018 mengatur notaris sebagai pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat. Notaris bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat PT sebagai akibat lebih lanjut dari pelaksanaan tugas jabatannya. Apabila ada unsur kesalahan informasi atau keterangan palsu dari pihak PT, maka sepanjang notaris melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan jabatannya, maka notaris tidak dapat diminta pertangungjawaban. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban dan dapat dikenakan sanksi apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi pemilik manfaat. Perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat harus dilakukan karena pelaporan pemilik manfaat dilaksanakan notaris dalam rangka melaksanakan tugas dalam jabatannya. Adanya surat pernyataan pemilik manfaat dari PT menjadi sebuah bukti bahwa PT mengakui telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang sebenarnya, sehingga jika dibelakang hari ternyata informasi tersebut tidak benar, maka notaris harus mendapat perlindungan hukum.