Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa akibat kelalaian medik melalui jalur mediasi serta peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai alternatif dari jalur litigasi yang umumnya ditempuh dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, penelitian ini memfokuskan pada bagaimana mediasi dan MKDKI berfungsi sebagai mekanisme alternatif yang lebih mengutamakan penyelesaian damai dibandingkan dengan proses peradilan yang sering kali bersifat konfrontatif dan memakan waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis baik peraturan yang berlaku maupun praktik penyelesaian sengketa medik yang telah berjalan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dan MKDKI berpotensi besar dalam menyelesaikan sengketa medik secara lebih efektif dan efisien, di mana proses ini mampu mengurangi dampak psikologis serta sosial yang mungkin dialami oleh dokter maupun pasien. Dengan adanya mekanisme alternatif ini, hubungan antara dokter dan pasien diharapkan dapat tetap terjaga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan menimbulkan beban tambahan. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa diperlukan pengaturan lebih lanjut yang komprehensif terkait dengan prosedur pelaksanaan, batasan kewenangan, serta dampak hukum dari putusan yang dihasilkan oleh MKDKI. Hal ini dimaksudkan agar prosedur penyelesaian sengketa melalui MKDKI dapat lebih sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pihak terkait.