Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN Adib Wajih Alirfani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa medik yang melibatkan dugaan kelalaian medik oleh dokter kecantikan menjadi topik yang semakin relevan seiring meningkatkan minat masyarakat terhadap prosedur kecantikan. Kelalaian medik terjadi apabila dokter tidak memenuhi standar kompetensi dan kehati-hatian yang dituntu dalam memberikan pelayanan medik. Dalam konteks hokum kesehatan Indonesia, sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan pendekataan utama menggunakan prinsip informed consent, kewajiban medis, dan tanggung jawab professional. Penyelesaian sengketa secara litigasi melibatkan pengadilan, sedangkan jalur non-litigasi mencakup mediasi dan arbritase yang di selenggarakan oleh lembaga seperti majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI). Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa medik dalam perspektif hokum kesehatan, serta factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan dugaan kelalaian medik , karena bersifat lebih cepat,efisien,dan mengedepankan asa win-win solution. Namun, peran regulasi dan pengawasan dari pihak berwenang serta edukasi terhadap masyarakat dan tenaga medis mengenai hak dan kewajiban masing-masing tetap menjadi aspek krusial dalam mencegah terjadinya sengketa