Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Undang-Undang Praktik Kedokteran, penelitian ini mengkaji aspek hukum administrasi praktik pedokteran di Indonesia. Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, penelitian ini mengkaji aspek hukum administrasi praktik pedokteran di Indonesia. Tujuan tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi ketentuan administrasi dalam praktik kedokteran dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi selama implementasi .dariPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan administrasi dalam praktik kedokteran dan mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang ditemui selama penerapannya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitik dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwamenunjukkan bahwa aspek hukum administrasi praktik pedokteran melibatkan beberapa elemen penting hukum administrasitermasuk registrasi, perizinan praktik, dan standar medis. Aspek praktik dokter melibatkan beberapa elemen penting, termasuk registrasi, perizinan praktik, dan standar medis UU 29 Tahun 2004 telah menjelaskan secara lengkap mengenai prosedur administratif yang harus dipatuhi oleh dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, termasuk syarat memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR) dan Surat Izin Praktik ( SIP ). Studi menunjukkan bahwa saat ini terdapat beberapa kendala dalam penerapan soal aspek administrasi, antara lain: panjang masa tugas, kurangnya kurangnya pemahaman dokter tentangprosedur administratif, dan perawatan keperawatan yang kurang optimal prosedur administratif, dan perawatan keperawatan yang kurang optimal. Oleh karena hasil,itu perlu ditingkatkanperbaikan prosedur administratif dan prosedur administrasistaf guna memastikan kepatuhan terhadap hukum administratif dalam operasi sehari - hari dan menambah staf untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum administrasioperasi sehari-hari