Seorang dokter mempunyai tanggung jawab profesi dan etika yang dilahirkan dari hubungan-hubungan antara pasien dan dokter dalam bidang kesehatan, hubungan ini dibagi dua jenis, yaitu hubungan ikatan terapeutik dan hubungan yang ada akibat peraturan undang-undang mengatur hal tersebut. Jika dokter melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan hukum untuknya baik di bidang peradilan perdata, peradilan pidana maupun peradilan administratif. Sedangkan apabila dokter melakukan pelanggaran kode etik maka dokter tersebut harus dituntut secara hukum pada Pengadilan Etik yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Pengadilan Displin yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Kasus Sengketa Medis: Perspektif Hukum Dan Etika. Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian hukum ini, dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Referensi-referensi dan aturan-aturan tersebut didapatkan melalui google scholar. Hasil studi menunjukkan bahwa Dokter harus memahami dengan baik hak dan tanggung jawabnya. Mengenai kewajiban hukum, hal ini berkaitan dengan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter, atau apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran. Dan Dalam Tanggung jawab Sengketa Medis menurut etika, dalam hal ini Pasien dan keluarganya menganggap dokter dan RS tidak berbuat sebagaimana seharusnya (understandard) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasien. Secara mudah pasien menuduh dokter dan RS telah melakukan malpraktek.