Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam konteks kesehatan masyarakat Indonesia. Studi ini menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Terutama dalam industri tembakau yang dianggap memiliki potensi risiko kesehatan. Regulasi ini mendefinisikan zat adiktif sebagai substansi yang dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari dampak berbahaya zat adiktif serta memberikan dukungan kepada mereka yang sudah mengalami efek negatif dari penggunaan zat tersebut. Studi ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah implementasi PP No. 109/2012 telah mencapai target yang diharapkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok dan mengatur produksi produk tembakau. PP No. 109/2012 dibentuk berdasarkan UU No. 36/2009 sebagai respons terhadap intensifnya iklan dan sponsorship rokok yang mengakibatkan meningkatnya jumlah perokok pemula akibat paparan promosi rokok yang masif di wilayah mereka dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penghambat seperti pengaruh lingkungan, tekanan teman sebaya, kurangnya ketegasan dari pihak keluarga, dan dominasi perokok di lingkungan sekitar. Sementara faktor pendukungnya meliputi pengawasan yang lebih ketat dari orang tua, kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam kampanye anti-rokok, serta peningkatan sosialisasi mengenai bahaya dan kandungan rokok.