Studi kelayakan bisnis merupakan alat yang penting untuk mengevaluasi kelayakan suatu usaha dari berbagai aspek, termasuk pasar, teknis, finansial, hukum, dan lingkungan. Dalam perspektif ekonomi Islam, studi kelayakan tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan material, tetapi juga menekankan pada keberkahan, etika, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta dorongan untuk bertransaksi dengan adil, transparan, dan bertanggung jawab sosial, menjadi landasan dalam menilai kelayakan usaha. Selain itu, aspek sosial dan lingkungan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, karena bisnis dalam Islam diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. UMKM, sebagai sektor vital dalam perekonomian, menghadapi tantangan besar dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka, seperti rendahnya literasi keuangan syariah dan keterbatasan akses ke lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, integrasi studi kelayakan dengan nilai-nilai syariah menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini mengusulkan pentingnya integrasi prinsip syariah dalam studi kelayakan untuk mengoptimalkan perkembangan UMKM yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.