Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM SEBAGAI SISTEM SOSIAL: PERSPEKTIF FILSAFAT TENTANG FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT Septian Febriana; Aan Asphianto; Iman Aris Munandar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Filsafat yang dikembangkan dalam ilmu hukum merupakan meta dari teori hukum yang merupakan meta dari dogmatik hukum, tinjauan Filsafat tentang Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat dapat terlihat dari praktiknya terutama dalam penegakan hukum, hukum dijalankan dan ditegakan oleh sistem hukum yang beranggotakan masyarakat dengan kedudukan tertentu dalam hukum yang memiliki peran masing-masing seperti, jaksa, hakim, penyidik dan pengacara/kuasa hukum, atau dengan kata lain, pelaksanaan hukum dilakukan oleh sistem sosial hukum tertentu yang merukan bagian dari sistem sosial yang ada. Pada sisi lain, sistem sosial sangat mempengaruhi hukum terutama dalam hal adanya perubahan sosial dapat pula merubah orientasi pada tujuan hukum, atau dalam kondisi tertentu dan mencaai tujuan tertentu hukum dapat berfungsi ganda, dimana hukum bukan hanya mempertahankan sistim nilai yang ada, hukum dapat pula dikendalikan untuk menjadi alat dalam perubahan sistem nilai yang baru untuk dituju. Adanya hak dan kewajiban dalam interaksi masyarakat dalam sistim sosial menjadi contoh konkrit bagaimana hukum tidak dapat di jauhi ataupun di hilangkan, hal ini dikeranekan hanya sistim hukum itu sendiri yang dapat melindungi dan mempertahakankan keberlakuan hak dan kewajiban yang merupakan fungsi dan tujuan adanya hukum.