Intensi dari penelitian ini adalah untuk Mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tindakan pengoplosan BBM merupakan kejahatan Pelaksanaan hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang memberikan dampak negatif baik bagi konsumen maupun negara, karena dilakukan untuk keuntungan pribadi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan BBM bersubsidi di IndonesiaMendapat subsidi, Peraturan perundang-undangan terkait Migas Tahun 2001, Diatur dalam sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Pada tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 117 Tahun 2021, Peralihan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Eceran BBM, serta sejumlah peraturan lainnya. Di antaranya yaitu Peraturan Menteri Ketentuan ESDM Nomor 12 Tahun 2013 mengena pengaturan pemakaian, serta beberapa regulasi dariPengaturan pemakaian, Lembaga Pengawas Hilir Migas, Di tahun 2012, seperti Peraturan Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2012 yang Menetapkan aturan terkait pengawasan jenis BBM tertentu, alokasi volume BBM bersubsidi, dan pedoman penerbitan surat rekomendasi.Adapun sanksi pidana Pengaturan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi tercantum pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menjadi landasan, untuk pemberian hukuman pidana kepada pelaku pelanggaran.