Pemalsuan identitas menggunakan Artificial Intelligence (AI) menimbulkan tantangan baru dalam penegakkan hukum Indonesia, peningkatan kompleksitas dengan adanya kemajuan teknologi menyebabkan diperlukannya sebuah aturan yang benar-benar secara spesifik penggunaan AI itu sendiri, dengan kata lain diperlukan pembaharuan hukum. Oleh karena itu, adanya penelitian ini ditujukan untuk memberikan pandangan terhadap bagaimana hukum positif di Indonesia dapat mengatasi tantangan baru ini. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan temuan, hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu mengatasi serta mengatur ancaman pemalsuan identitas oleh AI. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam menanggulangi fenomena ini melalui seperti yang dilakukan Uni Eropa berupa General Data Protection Regulation (GDPR) dan AI Act. Hal ini akan memastikan adanya keseimbangan antara pengaturan dan perkembangan, di mana pengaturan yang ada tidak boleh mengekang berlebihan sehingga menghambat perkembangan, namun pada saat yang bersamaan memastikan bahwa regulasi tersebut cukup untuk melindungi subjek hukum yang ada pada negara tersebut. Kata Kunci : Pemalsuan Identitas; Artificial Intelligence; Penegakan Hukum