p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Pembuatan Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka (Medium Term Notes) oleh Notaris Vianny, Maena; Sigit, Antarin Prasanthi
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1199

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (selanjutnya disebut POJK EBUS) sebagai payung hukum terhadap perjanjian penerbitan Surat Utang Berjangka atau Medium Term Notes (selanjutnya disebut MTN). Namun dalam kenyataannya, gagal bayar terhadap MTN masih sering terjadi pada saat ini. Terlebih, di dalam POJK EBUS tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN oleh notaris pasar modal sedangkan dalam Surat Edaran No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 perihal Mekanisme Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (selanjutnya disebut SE KSEI tentang Pendaftaran EBUS) dijelaskan tentang kewajiban untuk dibuatnya perjanjian tersebut oleh notaris pasar modal yang telah terdaftar pada OJK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan yang berlaku di Indonesia tentang Perjanjian Penerbitan MTN, dan kewenangan notaris dalam pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN. Penelitian doktrinal ini mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya gagal bayar MTN yakni adanya pandemi Covid-19, perusahaan penerbit efek pailit serta adanya manipulasi laporan keuangan dari perusahaan penerbit efek. Adapun Perjanjian Penerbitan MTN itu sendiri semestinya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak karena akta autentik tersebut merupakan alat pembuktian yang sempurna apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Urgensi Pembuatan Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka (Medium Term Notes) oleh Notaris Vianny, Maena; Prasanthi Sigit, Antarin
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1299

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation (POJK) No.30/POJK.04/2019 concerning the Issuance of Debt Securities and/or Sukuk Conducted Without a Public Offering (from now on referred to as POJK EBUS) as a legal umbrella for issuance agreements Term Debt Securities or Medium Term Notes (from now on referred to as MTN). However, in reality, defaults on payments to MTN still occur frequently at this time. Moreover, in POJK EBUS there are no provisions explaining the making of an MTN Issuance Agreement by a capital market notary whereas in Circular Letter No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 concerning the Mechanism for Registration of Debt Securities and/or Sukuk at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (hereinafter referred to as SE KSEI concerning EBUS Registration) explains the obligation to make the agreement by a capital market notary which has been registered with the OJK. The purpose of this research is to analyze the provisions in force in Indonesia regarding MTN Issuance Agreements, and the authority of notaries in making MTN Issuance Agreements. This doctrinal research collects secondary data through literature study, which is then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that there are several factors that led to MTN's default, namely the Covid-19 pandemic, the bankruptcy of the securities issuing company and manipulation of the financial reports of the securities issuing company. The MTN Issuance Agreement itself should be made in the form of an authentic deed before a notary to guarantee legal certainty and protection for the parties because the authentic deed is a perfect means of proof if a dispute arises in the future.