Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya”.sehingga dapat dipahami bahwa notaris adalah pejabat umum yang secara khusus diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk membuat suatu alat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan yang sempurna. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan kepatuhan Notaris dalam membuat akta yang tidak dibacakan dan ditandatangani akta secara berhadapan di Kabupaten Agam. 2) Bagaimana kedudukan Notaris akta yang dibuat tanpa dibacakan oleh notaris dan tidak dilakukan penandatanganan akta secara bersama-sama oleh para pihak. 3) Bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pembacaan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notantuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: 1) penanda tanganan akta notaris yang dilaksanakan tidak di hadapan notaris biasanya terjadi dalam praktik pemberian kredit oleh lembaga perbangkan kepada nasabah sudah lazim menggunakan jasa notaris untuk mengikat para pihak dalam suatu akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris, akta perjanjian kredit antara bank dan nasabah hanya dihadiri dan ditanda tangani oleh nasabah kemudian akta tersebut ditanda tangani oleh nasabah maka akta tersebut dikirim kepada pihak bank untuk ditanda tangani pihak bank. 2) Akta Otentik telah diatur dalam pasal 1868 KUperdata bahwa otentik yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah yang ditentukan dalam Undang-Undang atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dimana akta tersebut dibuat.sedangkan pasal 1 angkat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan akta notaris yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan Undang-Undang. 3) Dalam Akta otentik dapat ditentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak menjamin kepastian hukum dan diharap pula dapat dihindari dalam terjadinya sengketa walaupun sengketa tersebut dapat dihindari dalam proses menyelesaian sengketa akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.