Perbankan syariah di Indonesia semakin pesat, sehingga produk bank syariah mulai diminati oleh masyarakat, salah satunya akad pembiayaan murabahah. Pada pembuatan akad tersebut dibutuhkan seorang Notaris untuk menuangkan isi perjanjian dalam bentuk akta autentik. Permasalahannya banyak akad pembiayaan murabahah tersebut yang belum memenuhi kepatuhan syariah, salah satu sebabnya dikarenakan Notaris belum memahami mengenai dasar-dasar dari akad syariah, sehingga dibutuhkan seorang Notaris yang berkompeten yang harus dibuktikan dengan adanya sertifikasi syariah, namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kewajiban harusnya Notaris memiliki sertifikasi syariah jika ingin membuat akta pada perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1)Penetapan kualifikasi Notaris dalam mendapatkan sertifikasi syariah. (2)Urgensi sertifikasi syariah dalam pembuatan akta akad pembiayaan murabahah pada bank syariah dalam pemenuhan kepathuan syariah. (3)Kepatuhan syariah dalam akta Notaris pada akad pembiayaan murabahah pada bank syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Hasil peneltian menyatakan bahwa penetapan kualifikasi Notaris untuk mendapatkan sertiikasi syariah adalah dengan melalui beberapa proses dengan adanya pelatihan dan uji kompetensi. Urgensi adanya sertifikasi syariah bagi Notaris adalah karena melihat banyaknya faktor yang membuat akta pembiayaan tersebut belum memenuhi kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah pada akta pembiayaan murabahah masih terdapat beberapa pasal yang belum memenuhi kepatuhan syariah.