Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Perppu ini lahir sebagai respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Hak Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan mengenai konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja ditinjau dari prinsip negara hukum dan asas konstitusionalisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik perbandingan di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerbitan Perppu ini menghadapi problem konstitusional karena alasan “kegentingan memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945 tidak sepenuhnya terpenuhi. Selain itu, praktik penerbitan Perppu Cipta Kerja berpotensi menggeser prinsip checks and balances serta memperlemah legitimasi legislasi. Studi perbandingan dengan Jerman, India, dan Perancis memperlihatkan bahwa instrumen hukum darurat memerlukan batasan ketat agar tidak melanggar supremasi konstitusi.