Arrohim, Ahmed Najhan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menyoroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun Aprilianti, Fita; Chaerany, Nandia Zikria; Rahmawati, Nurlaili; Arrohim, Ahmed Najhan
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 4 No 1 (2025): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/klausula.v4i1.3975

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menyoroti wacana masa perpanjangan jabatan kepala desa. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Diskursus perpanjangan jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan dengan semangat konstitusi dengan adanya pembatasan kekuasaan (limitation power) jika ditinjau dari teori abbuse of power bahwa kekuasaan yang lama akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang membuka pintu terjadinya korupsi yang semakin masif, selain itu kekuasaan akan tersentralisasi ke salah satu orang atau kelompok tertentu. Periodesasi jabatan kepala desa 6 tahun selama maksimal 3 periode itu sudah cukup panjang, jika kepala desa mempunyai kinerja baik maka masyarakat akan memilihnya di periode berikutnya. This research is a normative research using a statute approach to highlight the discourse on the extension of the term of office for the village head. The results of this study indicate that the discourse on extending the term of office of the village head from 6 years to 9 years is contrary to the spirit of the constitution with the limitation of power . If reviewed from the theory of abuse of power that the old power will lead to abuse of authority which opens the door for increasingly massive corruption, besides that power will be centralized to one particular person or group. The periodization of the village head's office of 6 years for a maximum of 3 periods is long enough, if the village head has a good performance then the community will elect him in the next period.