Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Kantor Samsat Surabaya Utara) Widiowati, Ludvia Yuni; Elisabeth, Damarsari Ratnasahara
Jurnal Kompetensi Ilmu Sosial Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Kompetensi Ilmu Sosial
Publisher : LPTNU Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29138/jkis.v1i2.15

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Teknik pengambilan sampel adalah simple random sample dengan jumlah sampel 267 orang. Penelitian ini menerapkan metode regresi linier berganda untuk menganalisis data. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Kesadaran wajib pajak berpengrauh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. 2) Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. 3) Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. 4) Kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. 5) Secara simultan kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai R square yang di peroleh sebesar 0,822, artinya kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan berpengaruh sebesar 82% terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi Samsat Surabaya Utara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bemotor dengan harus memperhatikan kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan.