Dewasa ini perkembangan era digital semakin maju dan canggih, akibatnya akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi menjadi semakin mudah, terutama bagi kalangan remaja. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan peluang munculnya berbagai kejahatan siber, seperti penipuan online dan pencemaran nama baik, yang memerlukan regulasi ketat. Sebagai respon terhadap tantangan tersebut pemerintah Indonesia kemudian merumuskan dan membentuk sebuah produk hukum, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan. Namun sayangnya sebagaian masyarakat bahkan tidak mengetahui tentang adanya UU ITE tersebut. Sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi, penulis melakukan pengabdian tentang pengenalan UU ITE kepada siswa-siswi SMA Plus Muhammadiyah Merauke dengan metode sosialisasi menggunakan teknik ceramah dan diskusi. Dari pengabdian tersebut disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi SMA Plus Muhammdiyah Merauke sebab mereka menjadi lebih paham terkait dengan UU ITE.