Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern, yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan di negara. Tujuan utama pemilu adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan suara mereka dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dalam pemerintahan. Namun, faktanya kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satu praktek yang sangat merusak demokrasi di Indonesia adalah politik uang yang saat ini menjadi isu hukum kuat, dan selalu bertambah jumlahnya setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mencegah politik uang dan memperkuat integritas pemilu dimana ini merupakan tantangan yang perlu dihadapi dalam Pemilu 2024. Untuk mencegah hal tersebut ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan seperti penegakan hukum yang tegas, pendidikan politik, transparansi dalam pendanaan kampanye, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya proses pemilu 2024 dapat menghasilkan para wakil rakyat dan pemipin yang tepat dan memiliki integritas serta kredibilitas, serta amanah dalam menduduki jabatan di pemerintahan atau di parlemen nantinya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris (empirical law research) yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata (actualbehavior), khususnya di kota Payakumbuh. Lalu Apa saja Langkah, kendala dan solusi yang dapat dilakukan dalam dalam memberikan edukasi politik dan hukum pemilu serta kampanye BPU pada pemilu 2024 di Kecamatan Payakumbuh Utara. Adapun penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris (empirical law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior).