Putusan pengadilan terkait kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan tanpa izin yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 di Jalan Zaenul Arifin depan Hotel Fave, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan beberapa pihak terkait. Kasus ini bermula ketika para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Metro Gambir dan Citra Bhayangkara setelah ditemukan membawa barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu dan satu kunci berbentuk huruf T. Terdakwa I, yang memiliki catatan pidana terkait kepemilikan senjata tajam sebelumnya, kembali terjerat dalam kasus serupa, sementara Terdakwa II belum pernah dihukum atas tindakan serupa sebelumnya. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam putusan tersebut, Terdakwa I, Hari Suryana, dan Terdakwa II, Muhamad Yasin, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Meskipun para terdakwa mengklaim bahwa senjata tersebut digunakan untuk membela diri, namun klaim tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada izin resmi yang dimiliki. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembelaan terdakwa.