Kekerasan seksual adalah tindakan yang merugikan seseorang secara fisik, psikologis, dan emosional, biasanya terjadi dalam konteks ketidakseimbangan kekuatan. Perempuan menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kekerasan berbasis gender. Kekerasan seksual sering melibatkan paksaan, ancaman, penyalahgunaan kuasa, atau bujuk rayu, dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual memiliki dampak serius pada korban, seperti gangguan kesehatan fisik dan mental, stigmatisasi sosial, serta kesulitan ekonomi. Penyakit menular seksual, depresi, kecemasan, trauma, dan isolasi sosial adalah beberapa contoh dampaknya. Faktor penyebab kekerasan seksual meliputi ketimpangan gender, budaya patriarki, dan sikap permisif terhadap perilaku agresif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif naratif untuk memahami dampak kekerasan seksual terhadap perempuan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan bentuk perlindungan hukum yang ada. Perlindungan hukum bagi korban mencakup berbagai hak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, dukungan hukum, dan bantuan biaya hidup sementara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan dukungan komprehensif untuk korban. Saran yang diberikan termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan penghapusan budaya patriarki. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menurunkan kasus kekerasan seksual dan meningkatkan perlindungan serta dukungan bagi korban. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu.