Penyelesaian pertengkaran adalah untuk mencari solusi dan penyelesaian, baik secara tatap muka , yaitu hanya terdapat para pihak yang bersengketa, maupun yang menggunakan jasa orang ketiga, yaitu sebagai wasit atau menengah. Upaya penyelesaian penyelesaian baik melalui ajudikasi dan non ajudikasi, hal ini menunjukkan bahwa semakin sadarnya masyarakat akan hukum. UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini, memberikan alternatif lain dalam upaya penyelesaian sengketa, melalui negoisasi, arbitrase, mediasi dan konsiliasi. UU Arbitrase No. 30 tahun 1999 menampilkan kepada kita bahwa UU tersebut juga merupakan tekanan terhadap penyelesaian penyelesaian alternatif berbentuk mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesain medis sebagai akibat insiden keselamatan pasien menurut UU No. 30 tahun 1999. Kata Kunci: Sengketa Medis, Penyelesaian Sengketa menurut UU No. 30 tahun 1999 Abstact Dispute resolusi adalah mencari solusi dan penyelesaian, baik secara tatap muka yaitu hanya para pihak yang bersengketa, atau menggunakan jasa orang ketiga yaitu sebagai wasit atau perantara. Upaya penyelesaian sengketa baik melalui ajudikasi maupun non-adjudikasi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hukum. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan alternatif lain dalam upaya penyelesaian sengketa, melalui perundingan, arbitrase, mediasi dan konsiliasi. UU Arbitrase no. 30 Tahun 1999 menunjukkan kepada kita bahwa UU tersebut juga menekankan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik akibat insiden keselamatan pasien menurut UU No. 30 Tahun 1999. Kata Kunci : Sengketa Kedokteran, Penyelesaian Sengketa Menurut UU No. 30 Tahun 1999