Hukum dan Ilmu kedokteran Forensik tidak dapat dipisahkan dalam rangka pembuktian atas kesalahan seseorang dikarenakan tidak semua ilmu pengetahuan dikuasai oleh hakim. Dalam hal ini seorang dokter mampu dan dapat membantu mengungkapkan misteri atas keadaan barang bukti yang berupa tubuh atau bagian tubuh manusia, dalam suatu pemeriksaan persidangan hakim yang melakukan pemeriksaan persidangan memperhatikan alat bukti. Ruang Lingkup Studi Ilmu forensik menjelaskan identitas (siapa) tersangka yang melakukan kejahatan, menunjukkan jenis (apa) kejahatan yang dilakukan, waktu (kapan) kejadian, tempat terjadinya pelanggaran (tempat/TKP), terakhir ini menetapkan motif di balik kejahatan itu. Penyidik forensik merekonstruksi identitas pelaku dan korban. Bisa ada TKP primer, sekunder dan tersier tergantung pada kejadiannya. Kemajuan teknologi, teknik forensik dan laboratorium forensik merupakan faktor/pelaku yang sangat signifikan dalam penyelesaian kejahatan. Peran terapan bidang ilmu Alam dan Fisika didefinisikan sebagai ilmu forensik. Ilmu forensik menggambarkan gambaran yang jelas tentang jenis kejahatan, motif yang mendasarinya dan orang yang bertanggung jawab untuk itu. Ilmu Forensik termasuk dalam ruang lingkup disiplin ilmu seperti Kriminologi, Peradilan Pidana, Psikologi, Kimia, Antropologi, Biologi, Entomologi, Teknik, Kedokteran (Patologi dan Odontologi), Fisika dan Geologi sebagai ilmu pemecahan kejahatan.