Menurut Data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menunjukkan bahwa kasus malpraktek oleh dokter kandungan cukup tinggi. Sebagai contoh, kasus malpraktek yang sampai disidangkan ke Mahkamah Agung adalah tim dokter yang terdiri atas dr. Ayu, dr. Hendi Siagian, dan dr. Henry Simanjuntak di RS Dr. Kandau Manado terhadap korban, Julia Fransiska Makatey. Kasus lainnya, malpraktek oleh dr. Heryani Parewasi, Sp.OG. di RSUD Anutapura Palu terhadap korban, Nur Indah Restuwati. Kedua kasus malpraktek tersebut menghasilkan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Metode Penelitian dalam penulisan Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normative yang didukung jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data-data dari referensi bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan sedangkan Penelitian empiris adalah penelitian lapangan yakni putusan Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Penelitian lapangan ini diperlukan untuk mengumpulkan data-data secara langsung terhadap objek dan subjek yang dimaksud dalam penelitian ini. Bentuk perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesinya terbagi dalam tiga kategori yaitu (1) Malpraktek pidana yang sifatnya kesengajaan; (2) Malpraktek Pidana yang bersifat kecerobohan; dan Malpraktek Pidana yang bersifat kealpaan.Dasar pertimbangan Hakim MA dalam memutus pekara No. 871K/Pid/2018, dasar pertimbangannya adalah Terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara. Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (diluar proses peradilan). Sebaiknya di dalam UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dirumuskan tentang malapraktik kedokteran berikut penjelasannya agar masyarakat umum, dokter, dan dunia kesehatan menjadi paham dan tahu kriteria tindak pidana malapraktik kedokteran.