Hasan Haripin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA Hasan Haripin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada: Nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, al: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan praktik kedokteran diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan. tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Hal-hal penting dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain: Informed consent, Perikatan/hubungan hukum dengan adanya kontrak terapeutik, Hak dan kewajiban dokter beserta pasien, Rekam medis serta Rahasia medis. Dalam penyelenggaraannya kadang timbul permasalahan yang berujung sengketa. Biasanya yang dipersengketakan berupa: Pelanggaran etika kedokteran; pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien atau pelanggaran kepentingan masyarakat sehingga dokter dan dokter gigi dimintai pertanggungjawaban secara etika kedokteran, disiplin kedokteran dan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.