Khaerulnisa, Khaerulnisa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Prioritas atas Pewarisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir Dara Amandah; Khaerulnisa, Khaerulnisa
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi demi hukum. Dengan meninggalnya pewaris maka ahli warisnya memperoleh hak waris termasuk hak waris atas Hak Guna Bangunan yang telah berakhir. Apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan telah berakhir sebelum pemegang hak atas tanahnya meninggal dunia, maka yang dimiliki bekas pemegang hak hanyalah hak prioritas. Dalam proses peralihan masih ditemukan berbagai sengketa dalam hal peralihan hak atas tanah tersebut. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hak prioritas atas pewarisan Hak Guna Bangunan yang telah berkahir. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penillitian hukum normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau norma-norma hukum tertulis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pewarisan hak milik atas tanah tetap harus berlandaskan pada ketentuan UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya. Begitupun dengan hak prioritas atas Hak Guna Bangunan yang telah berkahir. Hak Guna Bangunan karena berakhirnya jangka waktu tidak serta merta menyebabkan siapa saja dapat mengambil alih tanah bekas hak tersebut, namun diberikan kepada pemegang hak prioritas sebagai pihak yang diutamakan/didahulukan. Dalam Keppres No. 32 Tahun 1979 secara memenuhi persyaratan-persyaratan yang terkait. Selain itu dalam Kepmen No. 1339/SK-HK.02/X/2022 mengatur bahwa hak tersebut diberikan dengan ketentuan yaitu Hak Guna Bangunan masih berlaku atau telah berakhir; atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.