Akad murabahah adalah produk penting dalam sistem perbankan Islam, yang digunakan untuk menyelenggarakan pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli yang menitikberatkan pada transparansi dan keadilan. Meskipun demikian, pelaksanaan akad ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti persoalan regulasi, kompleksitas operasional, dan tingkat penerimaan dari masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis kendala-kendala utama yang muncul dalam penerapan akad murabahah dalam konteks perbankan Islam. Hasil penelitian menampilkan bahwa ada beberapa tantangan utama, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai prinsip syariah, kesulitan dalam mengatur perjanjian yang sesuai dengan aturan, dan risiko pelanggaran terhadap prinsip syariah. Di samping itu, bank Islam merasa tertekan untuk tetap bersaing dengan produk pembiayaan konvensional agar tetap kompetitif, sekaligus mematuhi prinsip syariah. Hasil penelitian ini menyarankan untuk meningkatkan pemahaman tentang literasi keuangan berbasis syariah, memperkuat pengawasan sistem, serta mengembangkan produk syariah yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. Diharapkan penerapan strategi ini dapat meningkatkan keberlanjutan serta kepercayaan terhadap akad murabahah dalam sektor perbankan Islam.