Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama di Indonesia, di mana ia dianggap sebagai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, konflik agraria sering kali muncul, seperti yang terjadi antara PT Indonesia Huabao Industrial Park (PT IHIP) dan masyarakat Morowali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mediasi berdasarkan prinsip restorative justice dalam menyelesaikan penyelesaian agraria. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengalami 241 konflik agraria yang merugikan banyak pihak, termasuk 608 pejuang hak atas tanah. Konflik ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga ekonomi dan lingkungan, seperti emisi gas dan deforestasi akibat operasi pabrik nikel. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji berbagai peraturan-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi awal dalam penyelesaian, namun sering kali tidak efektif karena adanya ketidakhadiran pihak-pihak yang terlibat dan pengaruh besar dari salah satu pihak. Oleh karena itu, penerapan prinsip restorative justice dalam mediasi diharapkan dapat memperbaiki hubungan antar pihak yang bersengketa dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Pendekatan ini menekankan dialog inklusif dan reparasi bagi pihak-pihak yang dirugikan, sejalan dengan tujuan hukum progresif untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025