Poligami atau bisa disebut dengan poligini merupakan sistem perkawinan yang dimana seseorang ingin memiliki pasangan lebih dari satu. Salah satu contoh terdapat pada Perkara di Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs yang mana dalam perkara ini memuat permohonan izin poligami yang diajukan oleh Pemohon (suami). Penelitian ini merumuskan dua masalah yakni, pertama, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Mengabulkan Permohonan Poligami Sirri pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. Kedua, pandangan KH. Husein Muhammad terhadap Putusan Pengadilan Agama Gresik tentang Poligami dalam Pernikahan Sirri Pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. Jenis penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis, yang mana penelitian ini berisi tentang deskripsi dari suatu masalah dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa kasus Case Approach, yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Mengabulkan Permohonan Poligami Sirri pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs banyak mengesampingkan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang dalam keputusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan pertimbangan kebutuhan biologis pemohon yang sangat kuat sehingga takut akan terjadinya perbuatan zina antara pemohon dan isteri keduanya, pernikahan tersebut telah sesuai dengan rukun dan syarat dalam hukum Islam. Pandangan Kh. Husein Muhammad tentang pernikahan poligami sirri dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. pernikahan sirri yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik tersebut lebih tepat disebut dengan Pernikahan dibawah tangan, sedangkan pada praktik poligami Kh. Husein Muhammad lebih mengarahkan untuk menghapuskan adanya praktik poligami secara bertahap.