Pada masa pra-Islam, pembagian warisan mengikuti adat yang tidak memberikan hak kepada perempuan dan anak-anak. Islam kemudian memperbaiki sistem ini dengan memberikan hak yang adil kepada seluruh ahli waris. Di Indonesia, berlaku berbagai sistem kewarisan, salah satunya hukum waris Islam yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i. Di Desa Benteng Palioi, Kabupaten Bulukumba, terdapat praktik pembagian harta oleh pewaris sebelum wafat. Maka perlu di teliti bagaimana praktek pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Benteng Palioi Kecematan Kindang Kabupaten Bulukumba dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Benteng Palioi Kecematan Kindang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif sosial. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari buku fikih mawaris, hukum waris Islam, dan dokumen pendukung dan data sekunder yang terdiri dari hasil wawancara langsung dengan informan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, Masyarakat Desa Benteng Palioi membagi harta warisan dalam dua tahap: sebelum dan setelah pewaris wafat. Pembagian awal ditujukan untuk membantu anak laki-laki yang sudah menikah. Namun, anak perempuan kerap tidak menerima bagian karena dianggap menjadi tanggungan suami. Dalam tinjauan hukum Islam, pembagian sebelum wafat termasuk hibah, bukan warisan. Praktik masyarakat belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam.