Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penerapan Peraturan Korp Brimob Polri Nomor 02 Tahun 2021 dalam menangani kerusuhan akibat konflik sosial di Monjok dan Taliwang, Kota Mataram. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh aparat Brimob dalam mengatasi konflik sosial di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif Empiris, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai peraturan dan praktik lapangan terkait penerapannya dalam menangani konflik sosial, serta tantangan yang dihadapi oleh aparat kepolisian dan masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Korp Brimob Polri Nomor 02 Tahun 2021 telah memberikan pedoman jelas bagi pelaksanaan tugas Brimob. Tim Brimob mampu merespons dengan cepat dan efektif sesuai ketentuan yang ada. Koordinasi antara Brimob, Polri, dan lembaga terkait sangat penting dalam penerapan peraturan ini. Keberhasilan operasional bergantung pada sinergi yang baik antara semua pihak yang terlibat. Pendekatan proaktif dan terukur yang diterapkan oleh Brimob, dengan mengutamakan tindakan persuasif dalam situasi kritis, dapat membantu mengurangi eskalasi konflik. Kesiapan dan kualitas personel Brimob yang terlatih memungkinkan mereka untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan, termasuk penggunaan perlengkapan pengendalian massa dan teknik pengamanan yang tepat. Namun, aparat Brimob menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan personel, kondisi geografis yang sulit, cepatnya eskalasi konflik, dan kesulitan dalam mendapatkan dukungan masyarakat. Tantangan ini dapat diminimalisir melalui peningkatan pelatihan, koordinasi yang lebih baik antar instansi, dan penambahan sumber daya, untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif.