Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan hakim dengan perkara nomor 1378/Pdt.G/2022/Pa.Sel terkait pengalihan hal hibah menjadi waris dan bagaimana bentuk kekuatan hukum hibah orang tua kepada ahli waris sebelum pembagian warisan dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep sehingga dapat menemukan jawaban dari masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan dalam sekripsi ini yaitu Hibah dari orang tua kepada ahli waris sebelum pembagian warisan memiliki kekuatan hukum yang bervariasi, tergantung pada cara dan bukti hibah. Hibah lisan cenderung lemah dalam hukum positif, tetapi dapat diakui dalam hukum Islam jika memenuhi syarat tertentu. Pengakuan ahli waris dan bukti yang ada sangat penting untuk menentukan kekuatan hukum hibah. Putusan hakim menunjukkan bahwa hibah yang tidak dapat dibuktikan tidak dapat dipertahankan, sehingga harta harus dibagi di antara semua ahli waris. Hibah berperan penting dalam pengaturan harta waris, namun dapat menimbulkan sengketa jika tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga semua pihak perlu memahami hak dan kewajiban serta melakukan pengalihan hak secara sah dan transparan. Sebaiknya hibah dilakukan secara tertulis dengan akta otentik untuk memperkuat kekuatan hukum dan menghindari sengketa, serta penting bagi semua pihak, terutama ahli waris, untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hibah dan warisan; melibatkan penasihat hukum atau notaris dalam proses hibah juga dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan jika terjadi sengketa, penyelesaian melalui mediasi atau pengadilan harus dipertimbangkan untuk menjaga hak semua pihak.