Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis bagaimana Pengaturan Mengenai Pengaturan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak keperdataan Anak Luar Kawin. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Analisis Konseptual. Pengumpulan Data Dilakukan Melalui Studi Pustaka Yang Mencakup Peraturan Perundang-Undangan, Literatur Hukum, Dan Analisis Putusan Pengadilan Yang Relevan. Analisis Dilakukan Terhadap Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Juga Mengidentifikasi Berbagai Bentuk Perlindungan Hukum Yang Dapat Diberikan Kepada Anak Luar Kawin. Penelitian Ini Mengungkapkan Bahwa 1) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHPerdata menjadi dasar utama dalam mengatur hak keperdataan anak luar kawin di Indonesia, namun masih terdapat ketidaksesuaian dan tumpang tindih norma antara regulasi tersebut. Meskipun ada kerangka hukum yang menyeluruh, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. 2) Memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak luar kawin melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi peran lembaga seperti KPAI, LPAS, LPKA, dan RPKA, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak luar kawin. Dengan pendekatan menyeluruh, diharapkan Indonesia dapat menciptakan perlindungan yang lebih efektif bagi seluruh anak tanpa memandang status kelahiran dan mencegah diskriminasi yang dapat merugikan perkembangan anak di masa mendatang.