This Author published in this journals
All Journal Literatus
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Wicaksana, Satria Ardyrespati; Setyorini, Erny Herlin
LITERATUS Jurnal Ilmiah Internasional Sosial dan Budaya
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/lit.v6i1.1561

Abstract

Seorang hakim dalam menjatuhkan suatu sanksi pidana terhadap terdakwa akan selalu menggunakan ketentuan Pasal 183 KUHAP sebagai pedoman. Ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa hakim dalam memvonis hukuman harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai 5 (lima) alat bukti, yakni : a). Keterangan Saksi; b). Keterangan Ahli; c). Surat; d). Petunjuk; e). Keterangan Terdakwa. Namun di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst, hakim menggunakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang tidak diatur dalam KUHAP. Sesuai dengan uraian tersebut Peneliti berminat untuk melakukan penelitian dengan judul “Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidene) Dalam Perspektif Hukum Pidana” dengan perumusan masalah Kedudukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana serta Ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis keududukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana, serta menjelaskan dan menganalisi ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Metode penilitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) tidak diatur di dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) didasarkan pada doktrin yang justru bertentangan KUHAP dan azas-azas hukum pidana dan berisiko besar melenceng dari tujuan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum.