Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Multi Akad Pada Transaksi Pengalihan Utang Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI): Multiple Contracts In Debt Transfer Transactions In The Fatwa Of The National Shari'ah Council-Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Muhammad Rasyid Ridoh
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 1: JANUARI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i1.4886

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur multi akad pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan persoalan keabsahan multi akad dalam praktik Muamalah yang disebabkan adanya ragam interpretasi atas hadis: Nabi saw telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR. Ahmad) dan juga perbedaan Fuqoha dalam memahami konsep mendasar tentang Al-Uqud Al-Muraqabah. Adapun DSN-MUI sebagai lembaga fatwa yang menjadi acuan masyarakat yang memiliki kompetensi untuk menetapkan hukum ternyata belum mengeluarkan fatwa secara rinci dan eksplisit terkait pelaksanaan dan pemaknaan hadist di atas pada praktik Muamalah terutama di era adanya beragam jenis transaksi. Pada sisi lain menjadi penting dan menarik adalah fakta bahwa DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa atas pengalihan utang yang terindikasi memiliki unsur multi akad pada beberapa alternatif pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (library research) dengan studi dokumen dari berbagai literatur terkait, baik berupa buku, jurnal ataupun penelitian sejenis. Adapun metode yang digunakan adalah metode induktif analitis yakni pengambilan kesimpulan dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum. Hasil penelitian menunjukan multi akad yang terdapat pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa DSN-MUI adalah sebagai berikut: pada alternatif 1 akad yang digunakan adalah Qard, Bai’ al wafa’, Murabahah. Alternatif 2: Bai’ Syirkah Milkdan Murabahah. Alternatif 3: Qard, Ijarah. Dan alternatif 4: Qard, Bai’, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dan semuanya merupakan jenis multi akad yang terbentuk karena modifikasi (al-uqud al-murakkabah al-ta’dîlah). Kesimpulan bahwa fatwa DSN-MUI tentang transaksi pengalihan hutang menggunakan multi akad modifikasi. Adapun saran kepada DSN-MUI hendaknya membuat bahasan khusus dalam bentuk fatwa terkait hukum multi akad dalam perspektif fiqih Muamalah dan kaitannya dengan beragam jenis transaksi Kontemporer.
Implementation of Sharia Economic Law in Modern Business Transactions in Indonesia Rajindra; Muhammad Rasyid Ridoh
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 7 No. 4: October-2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i4.9349

Abstract

This study examines the implementation of Sharia Economic Law in modern business transactions in Indonesia, focusing on how Islamic legal principles are applied within contemporary economic activities. As Indonesia continues to experience rapid digital and financial innovation, various sectors—including banking, e-commerce, fintech, and Islamic microfinance—have increasingly adopted Sharia-compliant mechanisms. This research analyzes the extent to which Sharia principles such as fairness, transparency, avoidance of usury (riba), uncertainty (gharar), and prohibited transactions (maysir) are integrated into current business practices. Using a qualitative approach through literature review, regulatory analysis, and case studies from selected Sharia-based financial institutions, the findings reveal that Sharia Economic Law plays a significant role in shaping ethical business conduct and providing legal certainty in modern transactions. However, several challenges remain, including regulatory harmonization, public literacy, and the need for stronger supervision frameworks. Overall, this study highlights the importance of strengthening Sharia-compliant systems to support sustainable and equitable economic development in Indonesia.