Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur multi akad pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan persoalan keabsahan multi akad dalam praktik Muamalah yang disebabkan adanya ragam interpretasi atas hadis: Nabi saw telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR. Ahmad) dan juga perbedaan Fuqoha dalam memahami konsep mendasar tentang Al-Uqud Al-Muraqabah. Adapun DSN-MUI sebagai lembaga fatwa yang menjadi acuan masyarakat yang memiliki kompetensi untuk menetapkan hukum ternyata belum mengeluarkan fatwa secara rinci dan eksplisit terkait pelaksanaan dan pemaknaan hadist di atas pada praktik Muamalah terutama di era adanya beragam jenis transaksi. Pada sisi lain menjadi penting dan menarik adalah fakta bahwa DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa atas pengalihan utang yang terindikasi memiliki unsur multi akad pada beberapa alternatif pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (library research) dengan studi dokumen dari berbagai literatur terkait, baik berupa buku, jurnal ataupun penelitian sejenis. Adapun metode yang digunakan adalah metode induktif analitis yakni pengambilan kesimpulan dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum. Hasil penelitian menunjukan multi akad yang terdapat pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa DSN-MUI adalah sebagai berikut: pada alternatif 1 akad yang digunakan adalah Qard, Bai’ al wafa’, Murabahah. Alternatif 2: Bai’ Syirkah Milkdan Murabahah. Alternatif 3: Qard, Ijarah. Dan alternatif 4: Qard, Bai’, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dan semuanya merupakan jenis multi akad yang terbentuk karena modifikasi (al-uqud al-murakkabah al-ta’dîlah). Kesimpulan bahwa fatwa DSN-MUI tentang transaksi pengalihan hutang menggunakan multi akad modifikasi. Adapun saran kepada DSN-MUI hendaknya membuat bahasan khusus dalam bentuk fatwa terkait hukum multi akad dalam perspektif fiqih Muamalah dan kaitannya dengan beragam jenis transaksi Kontemporer.
Copyrights © 2024