Pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah 18. Menurut Sri Wahyuni Kepala Laboratorium Psikologi Pengembangan Universitas Surabanya UBAYA (Fatimah, 2016) batasan usia muda dalam pernikahan yaitu 16-23 tahun serta pernikahan harus dipersiapkan secara matang fisik dan mental. Ada dua aspek yang harus dipersiapkan yaitu aspek fisik dan aspek psikologis. Karena usia tersebut seseorang masih berada dalam fase remaja biasanya masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas. Apalagi persyaratan untuk dilakukanya sebuah pernikahan, semakin lama semakin tinggi, tidak hanya mensyaratkan kematangan secara fisik, namun juga mensyaratkan kemapanan secara ekonomi, psikologi dan sosial Oleh karena itu pasangan yang menikah pada usia remaja sering disebut dengan menikah muda. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Untuk keabsahan dan keajekan penelitian menggunakan triangulasi data dan triangulasi teori. Kesimpulan analisis terjadinya pernikahan dini di desa hulim merupakan hal biasa dan wajar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka seseorang atau keluarga harus bekerja diharapkan dengan menikah remaja lebih giat bekerja dalam mencari nafkah. Rendahnya pendidikan dan pengetahuan yang minim tentang pernikahan menyebabkan cara berfikir remaja sempit hanya saat ini saja. Secara psikososial memaksa remaja menikah dan bertanggung jawab dan berperan sebagai pasangan suami istri menjadi orangtua yang nantinya akan berdampak pada kelanjutan kehidupan pernikahan. Efek terburuk dari menikah muda adalah remaja belum siap lahir dan batin dalam menerima tanggungjawab moral sehingga sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak yang akan mempengaruhi kualitas keluarga. Â