Santoso, Mochamad Agus Rizal Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Santoso, Mochamad Agus Rizal Dwi; Bachri, Syabbul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i4.2305

Abstract

Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT berbunyi “Setiap Orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Jika ditelaah lebih jauh pasal ini ternyata dapat menjerat seseorang yang seharusnya tidak menjadi pelaku hingga dapat menjadi pelaku karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Sehingga lokus penelitian ini pada penerapan dari Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, yang kedua mendeskripsiakan analisis Pasal 9 Undang-Undang PKDRT berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau library research, yang dilakukan dengan cara menelaah data-data primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam Pasal 9 UU PKDRT hanya menjelaskan tentang perbuatan penelantaran rumah tangga saja, tanpa menyinggung akibat dari penelantaran rumah tangga. Kedua, Pasal tentang penalantaran rumah tangga yang dimungkinkan dapat menjadi pasal karet jika dilihat dengan menggunakan Hak Asasi Manusia seharusnya disertakan dengan adanya akibat yang ditimbulkan dari menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, sehingga tidak terbatas hanya pada bentuk penelantarannya saja.