Aizem, Aizem
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Aizem, Aizem; Sudirman, Sudirman
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3489

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.