Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Aizem, Aizem; Sudirman, Sudirman
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3489

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.
Praktik Warisan Wasiat Ahli Waris dalam Perspektik Teori Keadilan Distributif di Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Aizem, Aizem; Fakhruddin, Fakhruddin; Hamdan, Ali
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v11i1.11024

Abstract

Abstracts: The community in Sungai Kunyit Hulu Village has a custom of distributing inheritance by first making a will. When the testator becomes elderly, they begin to distribute their inheritance before passing away; heirs can only manage or use the inheritance after the testator's death. Thus, as long as the testator is alive, the inheritance remains managed by them. This study is classified as empirical legal research, utilizing a sociological approach. Data collection was conducted through three methods: interviews, observations, and documentation. The data sources used include primary data from interviews with informants and John Rawls’ theory of justice, as well as secondary data from various scholarly literature, such as books and articles.The research yields two conclusions: first, the practice of distributing inheritance through wills in Sungai Kunyit Hulu consists of four stages: (1) the testator holds a deliberation with heirs; (2) the testator distributes the property according to their wishes; (3) a follow-up deliberation involving community leaders and religious figures; and (4) the creation of inheritance deeds based on each heir's share. Second, from the perspective of John Rawls’ justice, the distribution of inheritance through wills must consider the concept of the Original Position, where all heirs are regarded equally without gender discrimination. The aim is to ensure that the distribution of property is not influenced by gender but takes into account the needs of the heirs.Keywords: Inheritance, Will, Distributive Justice Theory Abstrak: Masyarakat Desa Sungai Kunyit Hulu memiliki kebiasaan dalam membagi harta warisnya dengan diwasiatkan terlebih dahulu. Ketika pewaris sudah mulai sepuh, pewaris akan membagi harta warisnya terlebih dahulu sebelum meninggal dunia, para ahli waris baru bisa mengelola atau memakai harta warisan tersebut setelah pewaris meninggal dunia, jadi selama pewaris masih hidup harta warisnya tetap dikelola oleh pewaris. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam peneitian ini menggunakan data primer yang bersumber dari hasil wawancara dengan informan dan juga teori keadilan milik John Rawls, sedangkan data sekunder disini menggunakan berbagai macam literatur ilmiah seperti buku dan artikel ilmiah Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama, praktik pembagian harta waris melalui wasiat di Desa Sungai Kunyit Hulu terdiri dari empat tahapan: (1), pewaris mengadakan musyawarah dengan ahli waris; (2), pewaris membagi harta sesuai kehendaknya; (3), musyawarah lanjutan dihadiri oleh tokoh adat dan tokoh agama; dan (4), pembuatan akta waris berdasarkan bagian masing-masing. Kedua, menurut perspektif keadilan John Rawls, pembagian harta waris melalui wasiat harus mempertimbangkan konsep posisi asali (The Original Position), di mana semua ahli waris berada pada derajat yang sama tanpa membedakan jenis kelamin. Tujuannya adalah agar distribusi harta tidak dipengaruhi oleh gender, tetapi mempertimbangkan kebutuhan ahli waris.Kata kunci: Waris, Wasiat, Teori Keadilan Distributif