Salsabillah, Metana Sinare
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Wali Adhal Bagi Anak Perempuan yang Berbeda Agama Dengan Ayah Kandung Salsabillah, Metana Sinare; Mustafa, Ahsin Dinal
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 4 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i4.3712

Abstract

Putusan Pengadilan Agama No. 65/Pdt.P/2019/PA.Dps merupakan kasus tentang seorang anak perempuan muallaf yang mengajukan permohonan wali nikah dikarenakan wali dari anak perempuan (ayah kandungnya) beragama Hindu. Dalam permohonannya, anak perempuan tersebut mengajukan wali adhal, yang mana hal tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar melalui beberapa pertimbangan. Penelitian ini terfokus pada wali adhal beda agama. Adapun tujuan pokok penelitian ini adalah Pertama, untuk mendeskripsikan kronologi perkara pada putusan Pengadilan Agama Denpasar No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dalam persidangan. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal bagi anak perempuan yang berbeda agama dengan ayah kandungnya. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Berlokasi di kota Denpasar tepatnya di Pengadilan Agama Denpasar. Pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). Kronologi dalam persidangan menemukan fakta jika pemohon dan calon suami pemohon adalah seorang muallaf yang telah menikah secara agama dan dikaruniai seorang buah hati. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan dikarenakan tidak memenuhi syariat. Pada proses pernikahannyapun mengalami kendala berupa surat penolakan perkawinan dari PPN karna tidak memenuhi persyaratan administratif, hal tersebut yang kemudian membuat pemohon mengajukan permohonan. 2). Pertimbangan hakim yang digunakan dalam menetapkan perkara No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dengan beberapa faktor diantaranya pertimbangan hukum berdasarkan fakta dan konstitusi hal ini diperoleh dari hal hal yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan berdasarkan non hukum dan subjektif yang dilihat dari kesiapan pemohon baik fisik dan mental, yang terakhir pertimbangan hukum berdasarkan diskresi hakim dengan mengutip beberapa pendapat pakar hukum atau hadis hadis yang dirasa relevan dengan kasus yang terjadi.