Haryowardani, Irwan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBUKTIAN ASAL USUL HARTA DALAM PERKARA WARIS (HARTA BERSAMA) DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR: 2678/PDT.G/2020/PA.MDN) Haryowardani, Irwan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 12 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5360-5371

Abstract

Pasal 35 UU Perkawinan: Harta yang didapat selama perkawinan adalah harta bersama. Namun, Putusan Pengadilan Agama Malang No. 3890/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg menekankan penggugat harus buktikan status harta itu. Tata cara pembuktian harta bersama belum diatur, jika gagal membuktikan, harta jadi milik tergugat. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn adalah kasus yang memerlukan bukti asal usul harta warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis literatur yang berhubungan. Dalam sengketa harta bersama, penting untuk membuktikan kepemilikan dengan dokumen yang sah dan sesuai tanggal perkawinan. Dalam sengketa tanah dalam warisan, penelusuran sejarah pendaftaran tanah bisa buktikan kepemilikan hukum. Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 93/Pdt.G/2021/PTA.Mdn dan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn.